Rp 500 Juta Hilang, Pelaku Penipuan Calo Polri di Pamekasan Ditangkap

MZ warga Bugih, pelaku penipuan rekrutmen Polri ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (22/10)

Pamekasan, newscrakawala.id Warga Kelurahan Bugih Pamekasan ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, diduga pelaku modus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri.

Diketahui, pelaku berinisial MZ (55) warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ditangkap usai menipu korban inisial ASH (35).

Korban asal warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan senilai Rp 500 juta dengan iming-iming bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri T.A 2025, Kamis (23/10/2025).

Pelaku MZ kepada korban mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri. MZ meyakinkan Korban bahwa ia bisa membantu pengurusan adik Korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Korban, mendengar pengakuan pelaku langsung percaya dan kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.

Mendengar keterangan adiknya dinyatakan gugur, kata AKP Jupriadi menambahkan, korban langsung mendatangi kenalannya inisial Alsa kemudian Alsa menjelaskan bahwa korban mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ). Menurutnya, pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada Alsa.

Kemudian,Alsa menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ dan MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus, Ujarnya.

Hingga saat ini, adik korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasus ini, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyebutkan kejadian ini sebagai peringatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih dan pihaknya menghimbau jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang.

*Dia memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri,” terangnya.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kadang pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Kasus ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas Kasihumas Polres Pamekasan.

Pasal 378 T378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, menjerat tersangka MZ.

 

Reporter : handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *