BERAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 yang merupakan bagian dari kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Dalam kesempatan ini, Syarifatul menyampaikan secara rinci isi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kalimantan Timur Tahun 2022–2037.
“Perda ini menjadi acuan dalam membangun sektor pariwisata Kalimantan Timur secara berkelanjutan, terarah dan berdaya saing. Rencana ini mencakup strategi jangka panjang hingga 15 tahun ke depan,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.
Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni Elita Herlina dan Subroto, serta dimoderatori oleh Ratna. Keduanya memberikan penjabaran dari sisi teknis dan pelaksanaan di lapangan, termasuk sinergi dengan pelaku wisata, masyarakat, dan pemerintah kampung.
Menurut Syarifatul, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung implementasi Perda ini. Ia juga mendorong agar potensi wisata lokal di Talisayan dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap arah pembangunan pariwisata Kaltim dapat meningkat, serta partisipasi mereka semakin aktif dalam mendukung program pemerintah daerah.