Blog  

Polres Pamekasan, Ungkap Tersangka Kasus Sebar Pornigrafi YouTuber,Kacong Arye di Gelaran Konferensi Pers

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Tersangka kasus tindak pidana menyebarluaskan pornografi akhirnya Polres Pamekasan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (06/2/2024).

Tersangka yang diketahui asal warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Kabupaten Pamekasan berinisial J resmi ditahan di Mapolres Pamekasan.

Inisial J yang dikenal sebagai Youtuber dengan nama yang kerap dikenal dengan sebutan Kacong Arye ini ditahan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

Polres Pamekasan menerima laporan tersebut dari mantan pacar Kacong Arte inisial, ujarnya Kompol Andy Wakapolres Pamekasan kepada awak media.

Wakapolres Pamekasan,Kompol Andy gelar konferensi pers ungkap tersangka J sebarluaskan pornografi.

 

Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

*Kasus dugaan pornografi ini, menurut Wakapolres Pamekasan menjelaskan itu bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 wib, saat itu tersangka sedang video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp,”terangnya.

Saat video call itu,kata Kompol Andy menambahkan bahwa saat itu korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang, ungkapnya.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin, sebutnya pada konferensi pers.

Lebih lanjut, Kompol Andy menyampaikan, korban tak menyangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban,urainya.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” ujar Kompol Andy pada Selasa (6/2/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” tukas Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.(fah/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *