NEWSCAKRAWALA.ID – Bukit tempat berdirinya Asta Tinggi di Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Sumenep, kini tidak lagi tenang. Di lerengnya, aktivitas tambang galian C terus berjalan. Suara alat berat dan debu menjadi pemandangan sehari-hari warga.
Padahal, kawasan itu bukan tanah biasa. Asta Tinggi adalah situs wisata religi dan cagar budaya yang dilindungi SK Gubernur Jatim Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Ancaman nyata pun muncul.
Warga sekitar mulai merasakan dampaknya. Sejumlah rumah dilaporkan retak. Diduga kuat penyebabnya adalah getaran dan penggalian tanah dari aktivitas tambang,Sabtu 11 Juli 2026.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyebut kondisi ini berbahaya.
“Asta Tinggi sudah ditetapkan Pemprov Jatim sebagai cagar budaya. Kalau tanah di sekitarnya terus dikeruk, struktur bukit bisa labil. Efek terburuknya situs ini bisa ambruk,” ujar Ibnu.
Temuan itu juga sampai ke PW GP Ansor Jawa Timur. Lewat Bidang SDA dan Mineral, Ansor Jatim turun langsung koordinasi dengan TACB Sumenep.
Prengki Wirananda dari Ansor Jatim menegaskan, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan reboisasi.
“Ini bukan soal lingkungan saja. Ini soal cagar budaya. Ada UU Nomor 11 Tahun 2010 yang melindungi. Kalau dibiarkan, kita kehilangan sejarah,” kata Prengki.
Ia juga mengingatkan, BPCB Jatim sudah memverifikasi Asta Tinggi sebagai situs unggulan sejak 2017. Artinya, negara wajib hadir melindungi.
Ansor Jatim bersama TACB kini menuntut satu hal: penutupan permanen tambang galian C di zona Asta Tinggi.
Selain itu, aparat diminta menindak tegas para pelaku tambang sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan tunggu sampai situs ini rusak baru bergerak. Asta Tinggi adalah identitas Sumenep. Kalau hilang, kita kehilangan warisan untuk anak cucu,” tegas Prengki.
TACB Sumenep mengaku akan segera melayangkan rekomendasi resmi ke Pemkab dan Pemprov agar aktivitas tambang dihentikan total.
Reporter : Tim












