NEWSCAKRAWALA.ID – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional kembali disosialisasikan hingga ke daerah. Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pada Jumat, 22 Mei 2026 di aula Polres Sampang.
Kegiatan ini secara khusus menyasar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait yang memiliki kewenangan penyidikan di Kabupaten Sampang.
Tujuannya kegiatan adalah untuk memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami pembaruan norma, agar proses penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan tidak cacat prosedur.
“Perubahan regulasi hukum pidana ini fundamental. Jika kita tidak segera menyesuaikan, dikhawatirkan akan muncul kekeliruan teknis di lapangan yang berujung batal demi hukum. Sosialisasi ini jadi jembatan agar PPNS dan mitra kerja kami punya bekal yang sama dengan penyidik Polri,” ujar Kapolres Sampang melalui Kasi Humas dalam pembukaan acara.
Ipda Muamar Amin dari Satreskrim Polres Sampang memaparkan materi secara komprehensif. Ia mengurai pasal per pasal pokok-pokok perubahan yang paling krusial dan sering menimbulkan pertanyaan di lapangan.
Materi yang disampaikan meliputi 5 poin utama antara lain
1. Kewenangan Penyidikan adalah Batasan dan perluasan wewenang PPNS pasca berlakunya KUHP baru, termasuk jenis tindak pidana apa saja yang bisa ditangani.
2. Hak-Hak Tersangka yakni Penjelasan detail terkait perlindungan hak asasi tersangka dan saksi, mulai dari hak didampingi penasihat hukum hingga hak tidak disiksa.
3. Mekanisme Penanganan Perkara yaitu Alur baru mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke jaksa. Termasuk tenggat waktu yang diperbarui.
4. Alat Bukti merupakan Penambahan dan penegasan jenis alat bukti yang sah menurut KUHAP baru. Ipda Muamar menekankan validitas alat bukti digital dan keterangan ahli.
5. Koordinasi & Peran PPNS merupakan Pentingnya sistem peradilan pidana terpadu. Bagaimana PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri, jaksa, dan hakim agar berkas perkara kuat.
Dalam sesi pemaparan, Ipda Muamar Amin berkali-kali menekankan satu hal yaitu pemahaman norma baru adalah kunci utama.
“Saya tekankan kepada rekan-rekan PPNS, pahami betul norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP ini. Tujuannya jelas, agar kita semua terhindar dari kesalahan prosedur saat melakukan penyidikan tindak pidana maupun saat menegakkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan sektoral,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia mencontohkan, kesalahan kecil seperti salah menulis dakwaan, tidak melengkapi unsur pasal, atau lalai memberitahu hak tersangka, bisa membuat berkas perkara dikembalikan P-19 oleh jaksa. Bahkan lebih fatal, terdakwa bisa lepas di persidangan karena cacat formil.
Antusiasme peserta terlihat nyata. Aula penuh oleh perwakilan PPNS Kelurahan Dalpenang, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP, Kabid Perhubungan Darat, hingga Pengawas Transportasi Darat Dishub Sampang.
Ipda Muamar menjawab satu per satu dengan disertai contoh kasus. Jawaban narasumber ini langsung dicatat peserta sebagai panduan kerja ke depan.
Di akhir kegiatan, Polres Sampang berharap sosialisasi ini bukan hanya seremoni. Ilmu yang didapat harus diimplementasikan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas kerjanya. Ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi kami dengan Polri.
Ujungnya adalah satu: mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat Sampang,” tutup Ipda Muamar Amin.
Sosialisasi KUHP & KUHAP baru ini menjadi langkah awal Polres Sampang dalam mengawal transisi hukum pidana nasional agar berjalan mulus di tingkat daerah.
Reporter : Saladin












