Hari Buruh 2026, AJI Samarinda Soroti Upah Murah dan Relasi Kerja Tak Sehat di Industri Media

Foto: Hari Buruh Nasional, Jumat (1/5)2026)

NEWSCAKRAWALA.ID –  Memperingati Hari Buruh Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda merilis hasil riset kondisi upah dan kesejahteraan jurnalis di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara.

 AJI menegaskan jurnalis adalah pekerja yang berhak atas upah layak, kepastian kerja, dan perlindungan sosial, Jumat (1/5).

Riset dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan melibatkan 24 jurnalis aktif. Sebanyak 87,5% responden berdomisili dan bekerja di Samarinda.

Dari sisi demografi, 83% responden berusia 25–34 tahun dan 54% di antaranya telah berkeluarga sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. Sebanyak 62% responden merupakan lulusan sarjana.

Data ini menunjukkan mayoritas jurnalis berada di usia produktif dengan tanggung jawab ekonomi besar. Mayoritas responden bekerja di media online.

Hasil survei menunjukkan sebagian besar jurnalis menilai upah layak berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

 Sejumlah responden bahkan menyebut angka ideal Rp 7 juta hingga Rp 10 juta, menyesuaikan beban kerja dan risiko profesi. Enam responden secara tegas menyatakan standar pengupahan minimal harus mengacu pada UMP Kalimantan Timur 2026 yang sebesar Rp3,4 juta.

Faktanya, 16 dari 24 responden mengaku pendapatan mereka tidak sebanding dengan kebutuhan hidup bulanan.

 Jumlah yang sama juga menyatakan kesulitan menyisihkan uang untuk tabungan. Mayoritas responden mengaku tidak puas terhadap upah yang diterima. Lebih jauh, sembilan responden mengaku pernah mengalami pemotongan upah oleh perusahaan dengan berbagai alasan.

Riset juga menemukan banyak pekerja media belum mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS.

 AJI menyoroti relasi industrial yang tidak sehat di industri media, mulai dari praktik upah murah hingga skema kemitraan yang merugikan jurnalis, baik di Jakarta maupun daerah.

Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan persoalan kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kebebasan pers.

“Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri atau pabrik. Jurnalis juga pekerja yang memiliki hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya.

Yuda mengkritik tren industri media digital yang menerapkan sistem upah berbasis jumlah pembaca atau page view. Menurutnya, sistem ini menurunkan kualitas jurnalisme karena memaksa jurnalis memproduksi berita bombastis, dangkal, dan minim sikap kritis demi mengejar trafik.

“Jurnalis bukan robot. Mereka punya hak yang harus ditunaikan perusahaan,” tegasnya.

Koordinator Advokasi AJI Kota Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini melemahkan posisi pekerja media.

“AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis,” katanya.

Hasyim mendesak perusahaan media menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan independen. Perusahaan harus menolak segala bentuk intervensi terhadap karya jurnalistik demi kepentingan politik dan kekuasaan.

“Apalagi embel-embel politik, independensi media harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan media di Samarinda untuk tidak menormalisasi keterlambatan pemenuhan hak dasar seperti upah dan jaminan sosial.

 “Kalaupun ada keterlambatan harus ada pemberitahuan, karena siapa yang tahu kebutuhan orang,” pungkas Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *