NEWSCAKRAWALA.ID – Upaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial terus dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan. Untuk Tahun Anggaran 2026, Dinsos mengalokasikan dana Rp5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT guna menyalurkan Bantuan Langsung Tunai/BLT bagi buruh pabrik rokok.
Jumlah penerima BLT 2026 ditargetkan 8.000 orang lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan 11,1% dibanding realisasi 2025 yang mencapai 7.200 buruh rokok dengan pagu anggaran Rp4,32 miliar.
Kenaikan jumlah penerima ini merupakan dampak langsung dari perbaikan sistem pendataan yang diterapkan Dinsos sejak awal 2026.
Herman Hidayat,S.Sos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, menjelaskan penetapan 8.000 penerima tersebut merupakan hasil kompilasi usulan dari seluruh perusahaan rokok legal yang beroperasi di wilayah Pamekasan.
“Perusahaan mengajukan daftar buruh aktif, lalu kami lakukan verifikasi silang. Ini langkah penting agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin 15 Juni 2026 pagi.
Untuk menjaga akuntabilitas, Dinsos menerapkan mekanisme verifikasi berlapis sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Verifikasi dilakukan dalam 3 tahap.
Tahap pertama, verifikasi administratif terhadap usulan perusahaan.
Tahap kedua, validasi data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tahap ketiga, pengecekan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Data usulan diverifikasi dan divalidasi sesuai identitas kependudukan. Ini untuk memastikan BLT diterima buruh rokok aktif dan menghindari ‘buruh titipan’ yang tidak bekerja di pabrik,” tegas Herman.
Setiap penerima BLT berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran 2026 dilakukan secara nontunai penuh melalui rekening Bank Jatim. Skema ini dipilih untuk menjamin transparansi dan meminimalisir potensi pemotongan di lapangan.
“Kami menargetkan proses penyaluran berlangsung sekitar bulan September hingga Oktober 2026. Tapi itu dengan catatan seluruh tahapan verifikasi data sudah selesai 100%. Kami tidak mau buru-buru tapi salah sasaran,” jelas Herman.
Dari hasil evaluasi penyaluran BLT DBHCHT 2025, Dinsos mencatat 5 aspek yang perlu diperkuat pada 2026. Kelima aspek itu adalah akurasi data penerima, ketepatan sasaran, transparansi informasi kepada publik, kelancaran proses penyaluran dana, serta penguatan sistem monitoring dan layanan pengaduan masyarakat. Untuk pengaduan, Dinsos membuka kanal khusus agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data.
Terkait program pemberdayaan ekonomi lanjutan bagi buruh rokok dan perempuan perajang tembakau, Herman menyatakan Dinsos belum mengalokasikan program khusus pada 2026. Fokus utama tahun ini adalah memastikan penyaluran BLT berjalan optimal dan data penerima benar-benar bersih.
“Prioritas kami tahun ini membereskan data dulu. Itu fondasi. Kalau data penerima sudah valid, maka program pemberdayaan lanjutan di tahun berikutnya akan lebih mudah disusun dan tepat sasaran. Kami tidak ingin programnya jalan tapi datanya masih amburadul,” pungkas Herman.
DBHCHT adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, minimal 50% dari DBHCHT wajib digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Di Kabupaten Pamekasan, porsi terbesar DBHCHT bidang kesejahteraan dialokasikan untuk BLT buruh pabrik rokok dan bantuan bagi petani tembakau.
Reporter : Aril












