Newscakrawala.id l|| Sampang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani masalah narkotika dan obat-obatan terlarang di tingkat Provinsi di Indonesia.
Hari ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang bekerjasama dengan BNNP Jawa Timur dan BNN RI mengadakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ganja bertempat di aula Pendopo Agung Trunojoyo Kabupaten Sampang Madura pada Selasa (29/04/2025).
Barang bukti (BB) yang akan dimusnahkan hari ini berupa BB narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan berat 15 kilogram dan 8 kilogram ganja.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur antar Febuari hingga April 2025.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja tersebut digelar pada hari Selasa (29/04/2025) pagi dan kegiatan ini merupakan hasil dari enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur antara Februari hingga April 2025
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro dalam sambutannya mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini sangatlah membahayakan regenerasi bangsa Indonesia, artinya dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Dan pada hari ini kami bersama Kepala BNN RI , Bupati Sampang dan Forkopimda, para tokoh masyarakat dan para ulama di kabupaten Sampang hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi anti narkoba.
” Hari ini kami mengajak untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dengan berkolaborasi memutus mata rantai peredaran narkoba di kabupaten Sampang Sampang Madura, selain itu kami mendeklarasikan anti narkoba,” ujarnya.
Turut hadir dikesempatan itu,Forkopimda Kabupaten Sampang, tokoh ulama, serta perwakilan dari BNN RI, Kakanwil Pemasyarakatan Jawa Timur, BNNK Sumenep, Lembaga pemasyarakatan Sumenep, Pamekasan, Sampang juga Bangkalan.
Brigjen Pol Awang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah perang untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan anak bangsa.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14,7 kilogram sabu-sabu dan 8,3 kilogram ganja, hasil pengungkapan dari enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.

Disisi lain, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.S.I Kepal Biro Humas dan Protokol BNN RI yang mewakili Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus S.I.K., menegaskan, kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan peradaban dan negara tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk kejahatan narkoba.
” Kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan kejahatan narkotika yang menjadi ancaman sekaligus peradaban, dengan ini negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk kejahatan narkoba,” tukasnya.
Ditempat yang sama, H. Slamet Junaidi Bupati Sampang menyampaikan pihaknya berkomitmen serta mendukung penuh dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan tinggal diam, pemberantasan narkoba akan kami lakukan sampai ke akar-akarnya dn ini demi melindungi generasi muda Sampang dari kehancuran ,” ujarnya.(Sal/Moh/an)