Blog  

Masyarakat Menilai Kepolisian Sampang Mandul dan Amnesia Untuk Tangani Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur 

Newscakrawala id || Sampang Kasus pemerkosaan yang di alami anak dibawah umur hingga kini pihak Polres Sampang belum mengungkap bahkan pelaku belum juga diamankan.

 Pasalnya, kasus permekosaan ini sudah berlangsung enam bulan lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 November 2024.

DPP merupakan korban pelecehan seksual asal warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sedangkan, pelaku predator anak berinisial MZ dan L, keduanya merupakan asal  Desa Talambah, Kecamatan Karang Penang, kabupaten setempat.

MZ dan L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi  Daftar Pencari Orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh Polres Sampang, Minggu (27/04)

 Sudah memasuki enam bulan lamanya, pelaku predator anak MZ dan L masih bergentayangan dengan menghirup udara segar dan ironisnya Polres Sampang belum juga menemukan jejak kedua tersangka.

 Kasus permekosaan dibawah umur ini seharusnya  menjadi atensi pihak kepolisian, akan tetapi pihak kepolisian Sampang terlihat dengan jelas Amnesia yang sudah melupakan kalau ada penderitaan seorang anak yang sudah dilecehkan oleh predator anak.

Seperti halnya yang dikatakan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar ditindak tegas para pelaku kekerasan pada anak

akan tetapi di wilayah hukum Polres Sampang malah sebaliknya. Yang ada  polres di kabupaten sampang ini terkesan mengabaikan dan tutup mata.

Jangan jangan, Polres Sampang sudah masuk angin bahkan saat diterbitkan nya surat DPO tidak mencantumkan foto ciri ciri tersangka. Artinya , ini semakin penuh tanda tanya masyarakat ada gerangan apakah yang sudah terjadi di kepolisian kabupaten Sampang ini.

Sedangkan Perkapolri mengatur bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), foto tersangka harus disertakan. Perkapolri 6/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa DPO harus mencantumkan ciri-ciri/identitas buronan, termasuk foto dan deskripsi lengkap dari tersangka yang dicari.

Perkapolri 6/2019, khususnya Pasal 17 ayat (6), menetapkan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya akan dimasukkan dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Dalam DPO tersebut, selain informasi lainnya, harus disertakan foto dan ciri-ciri lengkap tersangka agar dapat memudahkan proses pencarian dan identifikasi. Ciri-ciri tersebut meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dan sebagainya.

Kasus yang menimpa DPP ini menjadi potret buram penanganan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di wilayah hukum Polres Sampang, publik kini menanti tindakan tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum Polres Sampang agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Akibat, dari kejadian ini korban mengalami trauma berat dan tidak lagi beraktivitas di sekolah . Ibu korban (Mila) mengaku terus dihantui dengan ketidakpastian dan kehilangan harapan atas keadilan.

“Kami ini hanya orang kecil, hidup pas-pasan, tetapi kami juga berhak mendapatkan keadilan, anak saya masih ketakutan setiap hari,” ujar Mila dengan nada sedih,Minggu (27/04).

 Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan dibawah umur.

Ia meminta kepada pemerintah dan DPRD setempat jangan hanya diam dan duduk manis saja di kursinya. Seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian dan tugasnya, Ujarnya.

“Pemerintah Kabupaten Sampang setidaknya jangan diam, tidur, buta, bisu dan tuli pendengarannya, dan DPRD yang  selaku perwakilan rakyat menyuarakan keadilan pada korban tersebut jangan diam dengan ada kasus ini, jangan mentang-mentang korban itu orang miskin lantas  dibiarkan, lalu apa fungsi dan tupoksi DPRD,” katanya.

“Dan pihak kepolisian harus tegakkan hukum dan keadilan terhadap korban. Komnas HAM jangan diam diri karena kasus ini sudah viral, sudah berapa kali tayang di pemberitaan cuma tidak ada yang menggubris,”tandasnya.

Suja’i menegaskan,  dalam waktu dekat ini dirinya bersama beberapa LSM gabungan di Sampang akan melayangkan surat kepada Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi korban.

“Nanti kami dalam waktu dekat akan menyurati Komnas HAM. Kami menduga kasus ini ada permainan,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sampang telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait penanganan kasus tersebut (Sal/Moh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *