berau  

Sidang Kelima, Poktan UBM Tumbit Melayu Berharap Status Quo Diterima

Newscakrawala.id – Tanjung Redeb . Sidang kelima perkara yang melibatkan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (26/02/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Poktan UBM berharap majelis hakim dapat menerima pengajuan status quo dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

Sebelumnya, pada sidang 19 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, S.H., M.H., meminta penggugat untuk membenahi surat pengajuan status quo, yang kemudian diajukan kembali dalam sidang 26 Februari 2025.

Kuasa hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan majelis hakim untuk memperbaiki dokumen pengajuan status quo.

“Kami telah melakukan perbaikan dan menyerahkan surat tersebut dalam sidang hari ini,” ujarnya.

Sidang yang dihadiri kuasa hukum UBM, kuasa hukum PT Berau Coal, serta ratusan masyarakat Tumbit Melayu, berlangsung hingga siang hari.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Maret 2025, di mana bukti akan diajukan secara sistem melalui ICOT dan dipresentasikan secara fisik di persidangan.

Pada tanggal tersebut, putusan sela yang sangat penting bagi masyarakat akan diputuskan.

Ridwansyah menegaskan, “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo. Dengan adanya status quo, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan sengketa seluas 1.290 hektare, baik dari PT Berau Coal maupun UBM.”

Status quo dianggap penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti permulaan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama pihak penggugat, setelah itu majelis hakim akan mengambil sikap,” ujar perwakilan PT Berau Coal.

Rafik, perwakilan Poktan UBM, berharap status quo dapat diberlakukan untuk menjaga ketenangan kedua belah pihak selama proses hukum.

“Semoga majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *