berau  

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Kelurahan Gunung Panjang Bebas Beroperasi

Newscakrawala.id || TANJUNG REDEB . Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi bahkan seolah-olah kebal hukum. Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut sama sekali. Ada apa dengan Aparat Penegak hukum (APH) Setempat.

 

Dari hasil Pemantauan media newscakrawala.id  Selasa (05/11/2024) tambang galian C ini berlokasikan di jalan padat karya, di kelurahan gunung panjang, kecamatan Tanjung redeb, kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh Wartawan media tersebut, selama beberapa pekan berlalu sampai saat ini masih beroperasi, ironisnya pemilik tambang galian C tersebut acuhkan peraturan Padahal tidak mengantongi Perizinan.

 

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

 

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

 

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

 

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di jalan padat karya di gunung panjang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *