berau  

Rumah Layak Huni Kabupaten Berau Akan Mencapai Target Di Akhir Tahun 2024

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Program bantuan rumah tidak layak huni ( RTLH ) atau bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ) yang jadi program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, program ini masih dalam proses pengerjaan dan akan mencapai target di akhir tahun 2024.

 

Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim) kabupaten Berau, Yulius mengatakan ke awak media melalui via WhatsApp dan di lapangan lokasi kampung inaran, saat ini melalui anggaran APBD murni kabupaten Berau 2024,

 

Di Program tersebut pada tahun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni di kabupaten Berau, Kalimantan timur, mencapai Rp 7,9 miliar, 321 unit di 10 kecamatan, 24 kampung.

 

“Bantuan rumah tidak layak huni ( RTLH ) atau ( BSPS ) ini tersebar ke 10 Kecamatan di kabupaten Berau. Khususnya untuk Kecamatan sambaliung ada 3 kampung, sukan tengah 19 unit, Tanjung prangat 17 unit, kampung inaran 7 unit, Masing-masing unit mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta rehabilitas Non MCK sampai 32 juta per unit rehabilitas plus MCK.” kata Yulius.

 

Dari program ini, lanjutnya, pada tahun ini pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 7,9 miliar untuk rehabilitasi rumah penduduk kurang mampu tersebut. Setiap tahun pemerintah menargetkan program Bantuan rumah tidak layak huni ( RTLH ) / Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terdistribusi untuk 345 KK. Dengan menyesuaikan kemampuan anggaran di daerah.

 

Menurut data BSPS Dinas Perkim, program yang berjalan sejak 2017 tersebut sudah memberikan renovasi rumah kepada ribuan warga. 2017 sebanyak 95 unit yang terima BSPS. Kemudian 2019, sebanyak 169 unit. Selanjutnya, 2020, sebanyak 80 unit. 2021, 118 unit. 2022, 280 unit. 2023, 300 unit. 2024 menigkat menjadi 345 unit. yakni APBD Berau, APBD Kaltim, dan APBN. “Syukur semakin tahun semakin naik angkanya. Meskipun fluktuatif,” ujarnya

 

pada tahun ini di Berau kebagian jatah sebanyak 345 unit rumah yang diperbaiki pemerintah. Terbagi di kecamatan Tanjung Redeb, kecamatan gunung tabur, pulau Derawan,Kecamatan Segah, kecamatan teluk bayur, Kecamatan Sambaliung, hingga Kampung inaran.

 

Lanjutnya, setiap penerima BSPS disyaratkan mesti warga yang memiliki pendapatan bulanan di bawah angka Upah Minimum Kabupaten (UMK), senilai Rp 3,6 juta. Kemudian memiliki sertifikat hak milik alias SHM terhadap lahan yang ditempati. Serta terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu. Ditambah dengan surat rekomendasi dari pemerintah kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *