Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Sebanyak 463 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Redeb mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia di lapangan gor pemuda tanjung redeb,(17/08/24).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih pada Selasa (17/08/24) didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb ,Dadang Firmansyah.
Sri Juniarsih Pada kesempatan tersebut, berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki kualitas diri .
“Tentunya petugas Rutan selalu memberi pembinaan kepada warga binaan, dengan tujuan ketika warga binaan keluar dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya.
Bupati Perempuan Pertama di Bumi Batiwakkal ini juga berharap agar warga binaan dapat mengemplementasikan ilmu yang didapat dari program pembinaan keagamaan maupun pembinaan keterampilan di Rutan Tanjung Redeb.
“Saya berharap dengan remisi yang diberikan ini, mereka dapat berubah menjadi seorang yang lebih baik lagi dan dapat mengemplementasikan dalam kehidupan kelak ketika mereka bebas nanti,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hadiah bagi warga binaan yang telah berstatus sebagai narapidana karena telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung Redeb serta tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan.
“Remisi diberikan bagi mereka yang telah menunjukan perubahan karakter menjadi lebih baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran aturan didalam sini,” katanya.
Pada penyerahan remisi tahun ini terdapat tiga orang warga binaan langsung bebas. Lebih lanjut, Dadang menerangkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan adalah sebesar satu bulan sampai dengan enam bulan. Tentunya Hal ini diberikan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Jika melihat berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, besar potongan hukuman yang diterima warga binaan ada yang 1 bulan, bahkan ada yang hingga 6 bulan masa potongan dan semua itu sudah sesuai dengan hukuman yang dijalani,”Pungkasnya .(*)