Newscakrawala.id || Tanjung Redeb . Kejaksaan Negeri Berau pada hari ini tanggal 20 Mei 2024 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Berau melakukan eksekusi terhadap pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp1.622.724.537,68,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).
Adapun berasal dari Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pemukiman transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Desa Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau senilai Rp637.919.537,68 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Enam Puluh Delapan Rupiah) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 496K/Pid.Sus/2011, Tanggal 21 Juni 2011 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Berau tahun 2019-2022 senilai Rp984.805.000,00,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah).
Dimana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Samarinda nomor:64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Tanggal 23 April 2024, 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Tanggal 23 April 2024 dan 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Tanggal 23 April 2024.
Setelah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Berau langsung melakukan penyetoran kepada kas negara guna kepentingan pembayaran denda dan pemulihan kerugian negara serta akan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Berau pada tahun 2024.(*)
sumber IG Kejaksaan Negeri Berau