NEWSCAKRAWALA.ID, CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII) DPD Cirebon Raya secara resmi membuka posko pendaftaran dan validasi data bagi para korban serta nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI).
Langkah taktis ini diambil guna mengawal percepatan eksekusi aset sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur LBH IKA UII Cirebon Raya, Ahmad Rijalul Dzikri, menghimbau dengan tegas kepada seluruh nasabah CSI yang merasa dirugikan untuk segera mendaftarkan diri.
Validasi ini krusial agar data para korban sinkron dengan basis data pihak kejaksaan sebelum proses pembagian aset dilakukan secara proporsional.
“Kami menghimbau seluruh korban CSI untuk segera memvalidasi datanya ke LBH IKA UII Cirebon Raya.
Data yang valid ini nantinya akan dibikin berita acara resmi serta dilaporkan langsung demi kelancaran proses eksekusi di lapangan,” ujar Ahmad Rijalul Dzikri, Kamis (2/10/2026).
Kawal Transparansi Bersama Kejaksaan Langkah pendataan massal ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi resmi yang digelar oleh perwakilan Forum Keluarga Besar Nasabah CSI didampingi Tim Kuasa Hukum LBH IKA UII bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog penting untuk mendengarkan aspirasi nasabah sekaligus memastikan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian para korban sesuai dengan mandat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendataan ini, LBH IKA UII berkomitmen mengawal transparansi agar tidak ada hak nasabah yang terlewat akibat kendala administrasi.
Cara dan Syarat Pendaftaran Bagi nasabah CSI yang ingin melakukan validasi, diharapkan segera mempersiapkan berkas-berkas pendukung sebagai alat bukti yang sah, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas resmi.
2. Kartu Anggota atau Dokumen Perjanjian PT CSI.
3. Bukti asli slip setoran dana atau kwitansi pembayaran.
Seluruh data yang masuk akan dihimpun secara kolektif oleh tim hukum untuk keperluan administrasi yudisial dan dipublikasikan secara berkala ke media massa agar penuntasan kasus ini tetap berjalan transparan di bawah pengawasan publik.
Nasabah dapat memantau perkembangan resmi dan berkoordinasi langsung melalui kanal komunikasi resmi LBH IKA UII Cirebon Raya.
M.riyan












