Fraksi PKS DPRD Kaltim Terima Aspirasi Warga Wahau-Kongbeng Soal Tata Kelola Plasma PT SWS, Tegaskan Perlu Verifikasi Data dan Audit Perizinan Secara Objektif

NEWSCAKRAWALA.ID -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima langsung aspirasi dari perwakilan masyarakat di wilayah Wahau dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan tata kelola kemitraan perkebunan dan akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari keberadaan PT Swakarsa Sinarsentosa (SWS),pada Rabu (24/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah kegelisahan terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar, terutama yang selama ini dipahami publik sebagai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen.

Perwakilan masyarakat yang hadir mengaku bukan bagian dari anggota koperasi kemitraan yang selama ini bermitra dengan perusahaan. Mereka juga menyampaikan tidak memiliki lahan yang bisa dimasukkan ke dalam skema kemitraan yang sudah berjalan.

Dari diskusi yang berkembang, terungkap adanya kebun kemitraan seluas sekitar 5.223 hektare yang selama ini dikaitkan dengan PT Swakarsa Sinarsentosa. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut pada dasarnya merupakan tanah milik masyarakat yang kemudian dimitrakan dengan perusahaan, sehingga tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai lahan yang dikeluarkan perusahaan dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk memenuhi kewajiban plasma.

Atas kondisi itu, masyarakat meminta kejelasan secara terbuka mengenai dasar hukum kewajiban perusahaan, bagaimana pola kemitraan yang sudah berjalan, siapa saja penerima manfaatnya, serta apakah ada kemungkinan fasilitasi lain bagi warga yang tidak memiliki lahan dan belum tergabung dalam kelembagaan koperasi kemitraan.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PKS DPRD Kaltim mencatat beberapa poin penting yang perlu dilihat secara jernih dan berbasis regulasi. Menurut Fraksi PKS, persoalan plasma, kebun kemitraan, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) harus dilihat berdasarkan riwayat perizinan, asal-usul lahan, dan regulasi yang berlaku pada saat izin perusahaan diterbitkan.

Berdasarkan penelusuran awal Fraksi PKS, PT Swakarsa Sinarsentosa diketahui merupakan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi jauh sebelum rezim pengaturan FPKMS yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, belum bisa disimpulkan secara otomatis bahwa perusahaan wajib mengeluarkan 20 persen dari total HGU-nya untuk dijadikan kebun plasma baru.

Di sisi lain, keberadaan kebun kemitraan seluas 5.223 hektare tersebut juga belum dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat telah tuntas. Hal itu masih perlu ditelusuri lebih jauh terkait dasar hukum kemitraan, lokasi kebun, koperasi penerima, jumlah penerima manfaat, sumber lahan, hingga status pengakuannya dalam administrasi pemerintah.

Fraksi PKS juga menegaskan, masyarakat yang tidak memiliki lahan dan bukan anggota koperasi kemitraan memang tidak otomatis memiliki hak untuk menuntut pembagian tanah dari HGU perusahaan. Namun kondisi kelompok masyarakat tersebut tetap perlu menjadi perhatian serius dalam rangka memastikan adanya keadilan akses terhadap manfaat ekonomi dari investasi perkebunan.

Fraksi PKS memandang, substansi persoalan ini tidak sesederhana soal pembagian lahan, melainkan menyangkut keadilan akses ekonomi, transparansi pola kemitraan, dan tanggung jawab perusahaan dalam membangun hubungan yang produktif dan berkelanjutan dengan masyarakat di sekitar konsesinya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Fraksi PKS DPRD Kaltim akan mendorong verifikasi administratif dan faktual secara menyeluruh terhadap PT Swakarsa Sinarsentosa. Verifikasi tersebut akan dilakukan dengan meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan terkait, serta manajemen perusahaan.

Adapun poin verifikasi yang akan didorong meliputi riwayat lengkap perizinan PT SWS mulai dari izin lokasi, izin usaha perkebunan, HGU hingga perubahan izin, luas HGU dan luas kebun inti serta asal-usul lahan, dasar hukum spesifik kewajiban kemitraan atau FPKMS yang berlaku bagi perusahaan, serta rincian lengkap kebun kemitraan 5.223 hektare termasuk lokasi, koperasi penerima, sumber tanah dan pola kerjasamanya.

Selain itu, Fraksi PKS juga akan meminta kejelasan apakah kemitraan yang sudah ada telah dinyatakan sebagai pemenuhan kewajiban, apakah masih ada kewajiban yang belum terlaksana, pemetaan warga yang belum mendapat akses kemitraan, hingga alternatif program pemberdayaan dan kemitraan ekonomi produktif bagi warga yang tidak memiliki lahan.

Untuk itu, Fraksi PKS menilai perlu adanya pertemuan lanjutan yang menghadirkan Dinas Perkebunan Kutai Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, pihak PT Swakarsa Sinarsentosa, pemerintah kecamatan dan desa terkait, perwakilan koperasi kemitraan, serta perwakilan masyarakat, agar klarifikasi bisa dilakukan berbasis dokumen yang sah.

Dalam sikap resminya, Fraksi PKS DPRD Kaltim menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen oleh PT Swakarsa Sinarsentosa. Kesimpulan tersebut harus menunggu hasil audit menyeluruh terhadap riwayat perizinan, status lahan, realisasi kemitraan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat secara objektif, berbasis data dan regulasi, dengan tujuan menciptakan tata kelola perkebunan yang transparan, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta menghadirkan manfaat yang adil, terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

 

 

 

PENULIS : SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *