Mabuk Miras Tradisional, Pria di Pasaman Barat Bobol Dua Rumah Warga dan Curi Pakaian Dalam

NEWSCAKRAWALA.ID -Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil digagalkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tradisional nekat membobol rumah warga dan mencuri sejumlah pakaian.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Simpang Empat, Jumat (18/9/2026).

“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” kata Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian

Diterangkan Kasat, kejadian bermula saat terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian memasuki rumah seorang warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam (BH) milik korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang rumah korbannya berjarak sekitar 20 meter, melanjutkan aksinya ke rumah korban kedua bernama Deli Darni. Di rumah tersebut, pelaku membongkar dua lembar pagar seng dan kembali mengambil tiga helai pakaian dalam (BH).

Aksi pelaku akhirnya dipergoki warga. Warga setempat yang resah kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB).

Kerugian Capai Rp1 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.000.000.

Saat ini, penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan intensif untuk memastikan motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan yang intensif untuk memastikan motif pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

 

Penulis Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *