Jelang Tutup Tahun, Sekda Pasaman Barat Kejar Serapan Anggaran dan Disiplin ASN

NEWSCAKRAWALA.IDPemerintah Kabupaten Pasaman Barat tancap gas di 3 bulan terakhir Tahun Anggaran 2026. Pengawasan kinerja, percepatan serapan anggaran, dan penegakan disiplin ASN diperketat untuk memastikan target pembangunan tercapai.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail* saat memimpin Apel Gabungan jajaran Pemkab Pasaman Barat di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).

Sekda menginstruksikan seluruh Kasubag Perencanaan di setiap OPD untuk segera menuntaskan laporan rekonsiliasi keuangan. Begitu juga dengan pembayaran pajak kendaraan dinas yang wajib diselesaikan sesuai jatuh tempo.

Menurutnya, dua hal itu menjadi syarat utama pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pencairan TPP kita sesuaikan dengan rekon yang sudah selesai. Kalau rekon baru sampai Agustus, maka TPP yang dibayar juga sampai Agustus. Jangan ada lagi yang menunda,” tegas Doddy.

Kabar baik juga disampaikan Sekda. Pemkab Pasaman Barat berhasil meraih alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai sebesar Rp 55 miliar.

Angka ini menjadi yang tertinggi dari 10 kabupaten/kota penerima di Sumatera Barat.

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk seluruh ASN, termasuk pegawai paruh waktu dan PNS. Pasaman Barat juga tercatat sebagai daerah tercepat kedua di Sumbar yang mengesahkan APBD Perubahan 2026 pada 31 Agustus lalu, setelah Kota Padang.

“Ini bentuk apresiasi atas kerja keras kita. Manfaatkan sisa waktu 3 bulan ini untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

Menyongsong tahun anggaran baru, Sekda meminta kepala OPD, analis perencanaan, dan Kasubag Perencanaan untuk segera mematangkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai pedoman Kemendagri dan plafon sementara TAPD.

Seluruh PPTK juga diminta bergerak cepat agar program efektif dan meminimalisir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Soal kedisiplinan, Sekda bersikap tegas. Menindaklanjuti laporan Tim Disiplin yang masih menemukan ASN berada di warung saat jam kerja, Pemkab telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jaga integritas dan profesionalitas. Jangan nodai nama baik Pemkab Pasaman Barat,” imbaunya.

Di akhir apel, juga diserahkan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan RI atas penetapan tradisi Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Ini pengakuan nasional. Mari kita jaga dan lestarikan warisan leluhur ini,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *