Jelang Tutup Tahun, Sekda Pasaman Barat Kebut Serapan Anggaran dan Tegakkan Disiplin ASN

NEWSCAKRAWALA.ID — Memasuki 3 bulan terakhir Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperketat pengawasan kinerja, percepatan serapan anggaran, dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail saat menjadi Inspektur Apel Gabungan jajaran Pemkab Pasaman Barat di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).

Sekda menginstruksikan seluruh Kepala Subbagian Perencanaan OPD untuk segera menuntaskan laporan rekonsiliasi (rekon) keuangan. Pembayaran pajak kendaraan dinas juga wajib diselesaikan tepat waktu.

Ia menegaskan, penyelesaian rekon keuangan dan pelunasan pajak kendaraan dinas menjadi syarat mutlak pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pencairan TPP disesuaikan dengan rekon yang telah rampung. Kalau rekon baru sampai Agustus, maka TPP yang dibayar juga sampai Agustus. Jangan tunda-tunda lagi,” tegas Doddy.

Dalam kesempatan itu Sekda juga menyampaikan kabar baik. Pemkab Pasaman Barat berhasil meraih alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai sebesar Rp55 miliar. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari 10 kabupaten/kota penerima di Sumatera Barat.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN, termasuk pegawai paruh waktu dan PNS. Pasaman Barat juga tercatat sebagai daerah tercepat kedua di Sumbar yang mengesahkan APBD Perubahan 2026 pada 31 Agustus lalu.

“Ini apresiasi atas kerja keras kita. Manfaatkan sisa waktu 3 bulan ini untuk bekerja maksimal dan mempercepat realisasi program,” ujarnya.

Menyongsong 2027, Sekda meminta seluruh OPD segera mematangkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai pedoman Kemendagri dan plafon sementara TAPD. Seluruh PPTK juga diminta bergerak cepat agar program efektif dan meminimalisir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Soal kedisiplinan, Sekda tidak kompromi. Menindaklanjuti laporan Tim Disiplin yang masih menemukan ASN nongkrong di warung saat jam kerja, Pemkab telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan penindakan sesuai aturan.

Di akhir apel, diserahkan juga sertifikat dari Kementerian Kebudayaan RI atas penetapan tradisi Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih_sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Ini bukti pengakuan nasional terhadap budaya kita. Mari kita jaga dan lestarikan bersama,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *