484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Bupati Jadikan Momentum Perbaiki Diri 

Keterangan foto: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum secara simbolis kepada salah satu warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Senin (17/8/2026)

NEWSCAKRAWALA.ID  — Sebanyak 484 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi dilaksanakan di Gedung Aula Sahardjo, Senin 17 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman,  Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto ,jajaran Forkopimda, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kalapas Kelas IIA Pamekasan, serta pejabat struktural dan seluruh pegawai lapas.

Acara diawali dengan laporan Kalapas Narkotika Pamekasan terkait kondisi lapas dan jumlah penerima remisi. Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Secara simbolis, Bupati Pamekasan menyerahkan SK Remisi kepada 2 perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Bupati Kholillurrahman menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar  KH. Kholilurrahman.

Usai penyerahan remisi, Bupati bersama Forkopimda dan Kalapas Kusnan meninjau langsung sejumlah fasilitas pembinaan di dalam lapas.

Peninjauan meliputi layanan video call yang menjadi sarana komunikasi warga binaan dengan keluarga, serta program kemandirian peternakan ayam petelur.

Bupati mengapresiasi inovasi pembinaan yang produktif di Lapas Narkotika Pamekasan.

Menurutnya, keterampilan yang diberikan akan membekali warga binaan agar siap kembali berkontribusi kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan. Ia berharap remisi menjadi pemicu semangat warga binaan untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tegas Kusnan.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.

 

 

Reporter : Aril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *