Tegas! Kapolsek Talamau Pimpin Penindakan dan Sosialisasi, Musnahkan Bekas Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Nagari Sinuruik

Keterangan Foto: Kapolsek Talamau bersama personel Polsek Talamau dan perangkat nagari saat memberikan sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada warga di Tombang Mudiak, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (6/8/2026).

NEWSCAKRAWALA.ID – Kapolsek Talamau IPTU Fifriki Candra, SH, MH memimpin langsung operasi penegakan hukum sekaligus sosialisasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Tombang Mudiak, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 6 Agustus 2026.

Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini melibatkan lima personel Polsek Talamau dan Wali Nagari Sinuruik, Frianton. Tim bergerak menuju lokasi yang dilaporkan menjadi pusat aktivitas PETI.

Setibanya di lokasi pukul 11.00 WIB, tim tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan. Namun ditemukan sejumlah lubang galian dalam yang membahayakan, sisa tenda, dan beberapa pondok tempat tinggal pelaku.

Sebagai langkah tegas dan untuk mencegah lokasi digunakan kembali, tim memusnahkan seluruh pondok bekas tempat tinggal pelaku dengan cara dibakar di tempat. Tim juga memasang spanduk larangan tegas melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di sekitar lokasi.

Usai penindakan, tim melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi kepada warga Tombang Mudiak pukul 12.30 WIB.

Dalam arahannya, Kapolsek Talamau menjelaskan dampak buruk PETI mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air sungai yang mengganggu pertanian dan sumber air bersih, hingga tanah yang menjadi tidak stabil. Ia juga menekankan sanksi hukum berat bagi pelaku, pembantu, maupun pelindung kegiatan PETI.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak bersatu menjaga nagari. Keuntungan sesaat dari tambang liar akan menimbulkan bencana panjang bagi kita sendiri. Kami harap warga sadar, menjauhi serta berani melapor jika melihat ada yang kembali beraktivitas di kawasan ini,” tegas IPTU Fifriki Candra.

Pukul 13.45 WIB, tim kembali memasang spanduk larangan PETI di dua titik strategis, yakni Simpang Tombang Mudik dan Simpang Bateh Samuik. Pemasangan ulang dilakukan karena spanduk sebelumnya sengaja dirusak dan dicabut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 15.50 WIB. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Kapolsek berharap langkah tegas yang dibarengi pendekatan persuasif bersama pemerintah nagari dapat menekan aktivitas tambang liar, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kecamatan Talamau.

 

 

Reporter : Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *