Kapolsek Camplong Beri Peringatan Keras Penambang Pasir Ilegal di Pesisir Desa Banjar Talela Sampang, Ancam Jerat UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup

Keterangan Foto: Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M. memberikan imbauan dan edukasi hukum kepada warga yang diduga terkait aktivitas penambangan pasir pantai di pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (03/08/2026).

NEWSCAKRAWALA.ID — Menindaklanjuti informasi viral di media sosial dan media online terkait dugaan penambangan pasir pantai secara ilegal, Kepolisian Sektor Camplong Polres Sampang melakukan sidak langsung ke pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sidak dipimpin langsung oleh Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M. Turut hadir Kanit Reskrim AiptuYunus, Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S, pada Senin 3 Agustus 2026.

Di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun petugas sempat bertemu dengan salah seorang warga yang diduga terkait dengan aktivitas pengambilan pasir tersebut.

Meski tidak ada aktivitas di lokasi, Kapolsek tetap memberikan peringatan keras dan edukasi hukum secara langsung kepada warga.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penambangan golongan C tanpa izin resmi.

“Kami ingatkan dengan tegas, penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

Ia menambahkan, perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam pidana penjara berat serta denda miliaran rupiah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media yang aktif memberikan laporan melalui ruang digital.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas informasi yang beredar. Polsek Camplong selalu terbuka menerima informasi dari warga terkait Harkamtibmas. Kepedulian masyarakat inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IptuDwi Abdillah mengajak pemerintah desa, instansi teknis, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

“Pantai ini adalah aset bersama. Mari kita rawat agar terhindar dari abrasi dan kerusakan lingkungan demi keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.

Menanggapi imbauan petugas, warga yang ditemui menyatakan memahami dan berkomitmen tidak akan melakukan aktivitas pengambilan pasir pantai. Rangkaian klarifikasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai langkah antisipasi, Polsek Camplong telah berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Sampang. Mengingat wilayah pesisir dari garis 0 hingga 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkala.

“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin. Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal, kami pastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkas Kapolsek.

 

Reporter: Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *