Asta Tinggi Terancam Rusak, PW Ansor Jatim: Siapapun di Balik Tambang Galian C Ilegal Harus Dihadapkan ke Hukum Tanpa Pandang Bulu

FOTO: Prengki Wirananda dari PW Ansor Jatim mendesak Polda Jatim membongkar seluruh aktor, mulai pemodal hingga oknum pelindung, di balik praktik tambang ilegal di kawasan cagar budaya Asta Tinggi, Sumenep, Jumat 3 Juli 2026.

NEWSCAKRAWALAM.ID Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk tidak menghentikan penyidikan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, hanya pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

PW Ansor Jatim meminta aparat penegak hukum membongkar tuntas seluruh jaringan yang terlibat. Mulai dari pelaku di lapangan, pihak pemodal, hingga oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal di kawasan cagar budaya tersebut, Jumat 3 Juli 2026..

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai penetapan dua tersangka oleh Polda Jatim merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh.

“Mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu yang lama apabila hanya melibatkan dua orang,” kata Prengki Wirananda, Rabu.

Untuk itu, ia meminta penyidik mengembangkan perkara ini lebih jauh. Tujuannya agar seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Diketahui, Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa, dan satu tersangka berinisial TH.

Lebih dari sekadar pelanggaran izin, Prengki menegaskan bahwa tambang ilegal di Asta Tinggi merupakan ancaman serius bagi kelestarian sejarah dan budaya Madura.

Aktivitas pertambangan tersebut mengancam kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual tinggi bagi masyarakat.

Asta Tinggi sendiri merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal dalam UU tersebut melarang setiap orang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan,” ujar Prengki.

Ia menutup dengan seruan agar negara hadir secara tegas.

“Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *