NEWSCAKRAWALA.ID – Pantauan media di sejumlah lokasi pelaksanaan proyek lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lumajang mengungkap dugaan praktik pinjam nama CV atau “pinjam bendera” yang diduga marak terjadi.
Temuan ini terlihat jelas dari ketidaksesuaian data nama dan identitas perusahaan yang tertera di papan proyek ternyata berbeda dengan pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Sumber terpercaya dihimpun media ini, praktik demikian kerap dianggap lumrah dan kerap luput dari pengawasan ketat.
“Secara administrasi tertulis CV A, tapi yang mengerjakan di lapangan justru orang atau kelompok lain. Ini sudah jadi pola, apakah memang dibiarkan atau sengaja tidak diperiksa lebih teliti?” ujarnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Modusnya sederhana. Pihak yang tidak memenuhi syarat teknis atau administrasi meminjam dokumen sah CV lain, membayar “biaya pinjam”, lalu mengerjakan sendiri proyeknya.
Banyak kasus terjadi pada proyek dengan mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang terbuka, sehingga celah penyimpangan makin terbuka lebar.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 202, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, UU No. 5 Tahun 1999, KUHP Pasal 263 & 264 dan UU No. 1 Tahun 2023.
Catatan khusus, kondisi tersebut berisiko menurunkan mutu pekerjaan sekaligus membuka ruang kebocoran anggaran.
Secara umum masyarakat meminta Inspektorat Daerah, BPK, Kejaksaan Negeri, serta DPRD Lumajang meningkatkan pengawasan di lapangan, mencocokkan dokumen resmi dengan kenyataan pelaksana, serta menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Pengawasan jangan hanya sebatas di atas kertas. Turun ke lapangan, tanya siapa yang mengerjakan, cocokkan dengan papan proyek. Jangan sampai anggaran rakyat habis untuk proyek yang dikerjakan bukan oleh perusahaan yang berhak,” harap warga.
Penulis : HR












