NEWSCAKRAWALA.ID – Polresta Cirebon membongkar jaringan pengedar obat keras (OK) dalam operasi satu hari di tiga lokasi berbeda.
Tiga tersangka diamankan dengan total barang bukti 480 tablet Tramadol tepatnya pada hari Selasa (5/5)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya menciptakan Kabupaten Cirebon bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Ini hasil penyelidikan intensif Sat Res Narkoba di lapangan. Kami sikat dari hulu ke hilir,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Terungkapnya jaringan itu berdasarkan penangkapan pertama yang dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.
Lalu pihak Polisi meringkus R (28) dengan barang bukti 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial H.
Hasil pengembangan dari R, petugas bergerak ke Jalan Pulomas, Desa Kedawung, pukul 20.30 WIB. Di lokasi kedua, polisi menangkap HW (31) dan menyita 110 tablet Tramadol. HW menyebut pasokan didapat dari DPO berinisial F.
Kemudian penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 Wib di Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Tersangka A (31) diamankan beserta 60 tablet Tramadol. A diketahui mendapat pasokan dari R yang lebih dulu ditangkap.
Total barang bukti yang disita: 480 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel sebagai alat transaksi. Para tersangka menggunakan rumah kos dan rumah tinggal sebagai basis penyimpanan serta peredaran obat keras.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami imbau masyarakat lapor ke hotline 110 jika lihat aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan. Pengembangan kasus akan terus kami lakukan sampai ke akarnya. Lindungi generasi muda dari bahaya obat keras jadi prioritas kami,” pungkas Kombes Imara.
Reporter : Riyan








