NEWSCAKRAWALA. ID – Praktik penimbunan BBM solar bersubsidi terbongkar di wilayah hukum Polsek Tamberu.
Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, diamankan bersama 525 liter solar ilegal, Selasa, 5 Mei 2026.
Terungkapnya kasus ini , kata Iptu Yoni menjelaskan, bermula saat Unit Reskrim Polsek Tamberu menggelar patroli rutin di Jalan Raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 Wib.
Petugas curiga dengan sebuah minibus Suzuki Carry nopol D 1604 PJ yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan.
Saat didekati dan diperiksa, mobil tersebut memuat 15 jerigen berisi penuh BBM jenis solar bersubsidi. Sopir mobil yang belakangan diketahui berinisial AM tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pembelian dalam jumlah besar itu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku membeli solar secara bertahap di SPBU Sotabar selama beberapa hari. Total ada 15 jerigen atau sekitar 525 liter yang rencananya akan dijual kembali,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain 525 liter solar subsidi, polisi turut menyita satu unit minibus yang digunakan sebagai sarana angkut. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tamberu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Yoni menegaskan, pihaknya akan mendalami aliran distribusi solar ilegal tersebut, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan tidak ada toleransi bagi penimbun BBM subsidi.
“Ini merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan. Kami pastikan stok solar tepat sasaran,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Pewarta : Handa




