NEWSCAKRAWALA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus penipuan satu unit sepeda motor.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (23/4).
“Peristiwa terjadi pada hari Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Pademawu Barat. Korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP,” jelas IPDA Yoni Evan Pratama.
Modus pelaku, kata IPDA Yoni mengungkapkan bahwa terduga pelaku tergolong licik. Awalnya SP meminta tolong kepada korban untuk diantar ke sebuah rumah kos.
Di tengah perjalanan, SP meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Motor tersebut kemudian dibawa kabur ke arah Kabupaten Sumenep.
Setelah menerima laporan dari TK (39), orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan SP beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernopol M 2615 BC.
“Saat ini terduga pelaku SP dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motor korban belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” tambah IPDA Yoni pada media.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
IPDA Yoni mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Edukasi anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta meminjamkan kendaraan bermotor. Segera lapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan,” tutupnya.
Reporter : Handa
