NEWSCAKRAWALA.ID || BANDUNG. Team Kejaksaan Dalam Negri Bale Bandung akan segera memanggil oknum Kepala Desa Cihampelas kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Pasalnya oknum Kades tersebut Diduga telah melakukan tindak pidana Gratifikasi yang dilakukan kepada beberapa Kepala Desa dan pengusaha Kontraktor.
Hal tersebut dibenarkan oleh seorang pengusaha yang merasa dirinya telah telah dibohongi dan ditipu oleh oknum Kepala Desa Cihampelas, dengan di buatkan Surat Keterangan Kerjasama (SKK), oknum Kades tersebut diduga menjadikan bahan untuk menipu pengusaha Kontraktor dan keluarkan sejumlah uang dengan iming-iming yang dijanjikan.
Sang Kades berinisial (AM) berikan janji-janji kepada sang Pengusaha Kontraktor untuk mendapatkan pengerjaan infrastruktur yang tak pernah kunjung terlaksana, sebab anggaran yang disebutkan Oknum Kades diduga Fiktif.
Atas dasar surat keterangan kerjasama itulah, sang Pengusaha merasa dirugikan, serta sejumlah uang yang telah diberikan kepada oknum Kades tersebut, dari para pengusaha yang telah ditipu, beragam nilai uang yang telah diberikan, dari mulai Rp. 10.000.000 hingga Rp. 35.000.000.
Anggaran yang telah dijanjikan, Oknum Kades (AM) mengatakan berasal dari Dana bantuan yang diturunkan dari program INPRES Tahun anggaran 2023 dengan besaran Rp. 2.500.000.000, dan tak hanya Pengusaha, Rekan sesama Kepala Desa pun ikut menjadi Korban Oknum Kades Tersebut.
Dengan berbekal bukti-bukti yang ada, Pengusaha berencana akan melaporkan Oknum Kades tersebut kepada pihak yang berwajib, jika tidak segera memenuhi perjanjian dan mengembalikan sesuai waktu yang telah dijanjikan.
Tak hanya oknum Kepala desa Cihampelas saja yang ada pada saat itu, permasalahan tersebut juga telah merugikan Kades-kades lainya, dan hal itu di sebutkan oleh pengusaha sebagai kebobrokan pemimpin Desa.
Permasalah tersebut kini telah sampai kepada Pj Bupati Bandung Barat, dengan mengkonfirmasi secara langsung kepada Bupati, mengingat Kabupaten Bandung Barat yang kini tengah gencar melakukan penegakan Hukum diwilayahnya.
Atas hal tersebut, permasalahan Oknum Kades Cihampelas akan melibatkan organisasinya yakni APDESI JABAR Dan APDESI NASIONAL, guna selesaikan permasalahan tersebut.
Tanpa kecuali, pihak Tipikor dari kepolisian digandeng oleh APDESI sekaligus bersama kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut.***