PAMEKASAN – Pelaku pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur berhasil digelandang Polsek Pegantenan sesaat setelah kejadian.
Pelaku berinisial S 43 tahun warga asal Desa Ambender Kecamatan Pegantenan.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 wib di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan dibenarkan oleh AKP Sri Sugiarto Kasihumas Polres Pamekasan pada awak media.
Dijelaskan, aksi pembunuhan tersebut kata AKP Sri Sugiarto mengatakan kejadian itu diketahui langsung oleh M (bapak korban).
Saat itu M sedang berada di dapur lalu mendengar teriakan korban dari teras rumah, terangnya.AKP Sri pada Kamis 24/7/2025.
“Mendengar teriakan korban, saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban. Salah satu dari mereka yang melihat saksi kemudian pelaku menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi. Setelah diketahui saksi, mereka bertiga melarikan diri melihat korban roboh berlumuran darah,” jelas Kasi humas.
“Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian”, Sebutnya AKP Sri Sugiarto.
Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S dirumahnya di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Saat ini Pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya.
Penulis : Shores