Blog  

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Video Pornografi Gay, Upaya Pencegahan Perilaku LGBT

PAMEKASAN – Warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur di ringkus Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan diduga telah membuat video hubungan intim sesama jenis yang tersebar secara berantai di group WhatsApp.

Pelaku berinisial FR 29 tahun di ringkus pada hari Kamis 17/7/2025 oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan

FR diringkus berdasarkan hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya vidio dugaan LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Saat doorstop di ruang SI Humas Polres Pamekasan pada Jumat (18/7/2025) , Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku inisial FR 29 tahun terbukti telah membuat dan menyebarkan video yang melanggar norma kesusilaan, kata AKP Sri pada media.

“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Dijelaskan, AKP Sri menambahkan, dari hasil pemeriksaan  pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat vidio pornografi bersama dengan pasangan atau teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024, ujarnya pada Selasa 22/7/2025.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat doorstop pada Jumat 18/7/2025

FR diringkus  Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya, ujarnya Kasi Humas Polres Pamekasan,.

Petugas berhasil mengamankan satu unit Handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi vidio hubungan sesama jenis dari tangan pelaku (FR)

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT dan dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” imbuhnya imbuhnya.

Penulis : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *