Madiun  

Kasus Penganiayaan Di Kuwu Madiun Berlanjut, Polisi Periksa Korban Dan 3 Saksi

MADIUN –  Sempat viral di medsos penganiayaan  yang terjadi di Desa Kuwu Balerejo Madiun beberapa hari kemarin, akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Kepolisian Resort Madiun memanggil korban dan juga 3 saksi lainnya.

Korban yang bernama Agus Riyanto yang akrab dipanggil Agus Tunggak akhirnya di panggil Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun untuk dimintai keterangan sekaligus 3 saksi lainnya.

Didampingi kuasa hukum Sumadi, korban mendatangi ruangan penyidik Satreskrim Polres Madiun pada Rabu (16/7/2025) siang untuk menjalani pemeriksan. Terlihat juga puluhan loyalis yang mendampingi korban di lokasi.

‎ “Klien saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ungkap Sumadi saat keluar dari ruang penyidikan.

Mengingat bukti sudah cukup jelas, mulai dari vidio, hasil visum, dan juga keterangan beberapa saksi, Sumadi mendorong penyidik Polres Madiun segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

‎ “Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan,” tutupnya.

‎Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari loyalis korban dugaan penganiayaan itu menyampaikan, Ia datang bersama puluhan orang ke Polres Madiun untuk memberikan support kepada korban.

‎ “Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu kedatangan kami untuk memberikan dorongan untuk aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku agar tidak terjadi keributan yang lebih besar,” ungkap pria yang akrab dipanggil Londo itu.

Reporter : Yanuar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *