Jahidin Soroti 11 Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov Kaltim

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin

Samarinda – Polemik penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menyeruak, kali ini menyasar 14 bangunan yang berdiri di atas lahan di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, mengungkap bahwa mayoritas bangunan tersebut didirikan tanpa dasar hukum yang sah.

“Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” ujar Jahidin dalam interupsi saat Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).

Jahidin mengungkap bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan tanah kosong milik Pemprov, namun dalam lima tahun terakhir berubah menjadi kawasan komersial dengan nilai tanah mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar per kapling. Ia menilai penguasaan ini rawan menjadi praktik warisan ilegal lintas generasi jika tidak segera ditertibkan.

“Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Jahidin mendesak pimpinan DPRD Kaltim agar memerintahkan Komisi II menggelar rapat gabungan bersama Komisi I dan III, serta menghadirkan instansi teknis seperti BPKAD, BPN Samarinda, dan Satpol PP. Tujuannya, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyewaan dan pembangunan di atas lahan milik pemerintah.

“Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov,” ucapnya.

Jahidin juga menyebut bahwa Kepala BPKAD Kaltim kemungkinan belum mengetahui kasus ini karena bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sebelum ia menjabat. Namun, ia menilai kini adalah waktu yang tepat untuk mengungkap seluruh fakta terkait status hukum lahan tersebut.

“Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” lanjutnya.

Menurutnya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keadilan dalam pengelolaan aset negara, apalagi saat masih banyak OPD yang kekurangan fasilitas.

“Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Jahidin. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *