Newscakrawala.id || Sumenep Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59).
Dua tersangka yang tertangkap pada hari Minggu (26/5/2025) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan seorang anggota LSM dan oknum PNS di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Diketahui, kedua pelaku inisial BS seorang anggota LSM sedangkan JF oknum PNS Sumenep.
Pelaku tersebut, diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Korban sebelumnya, telah diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang, Rabu 25/2025.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologi tersebut, kejadian ini berawal dari JF mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
” Kejadian ini berawal dari JF mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban (SB) bahwa dirinya akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkapnya pada media.
Kemudian, di hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai senilai Rp 20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti, tutupnya
Akibat perbuatan , pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.(An)