Newscakrawala.id || Pamekasan Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada narapidana atas nama Oh King Guan Bin Oh Yong Ge, warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Pamekasan. Senin (12/05/2025)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Rikie Noviandi Umbaran didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Hendra Dwi Putra.
Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis bertempat di aula Lapas Narkotika Pamekasan pada Senin, 12 Mei 2025, berlangsung khidmat dan tetap mengedepankan prinsip pembinaan yang humanis dan bermartabat.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa WBP atas nama Oh King Guan Bin Oh Yong Ge menerima remisi selama 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan dari negara atas partisipasi aktifnya dalam program pembinaan serta perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.
Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Waisak, dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Rikie Noviandi Umbaran menyampaikan, pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk pengurangan masa pidana, namun menjadi sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang terus berproses dalam pembinaan, baik secara spiritual, mental, maupun sosial. Ini juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memberikan ruang bagi setiap narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tanpa memandang kewarganegaraan ataupun latar belakang keagamaannya,” ungkapnya dalam sambutan.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi di momen keagamaan seperti Hari Waisak merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana, serta mendorong terciptanya iklim pembinaan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan, kata Rikie Noviandi Umbaran.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk terus menunjukkan sikap kooperatif serta taat terhadap tata tertib, dan terus mengembangkan potensi diri melalui berbagai program pembinaan yang disediakan oleh lapas, imbuhnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.(an)