Blog  

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Ikuti Sholat Ied Berjamaah dengan Khidmat 

Newscakrawala. id || Pamekasan

Lantunan takbir menggema di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan sejak subuh hari. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti pelaksanaan sholat Idul Fitri 1446 H.

Sholat ied diikuti oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi, jajaran petugas, serta ratusan warga binaan  berlangsung di Lapangan dalam pada Senin (31/03/2025).

 Sebagian besar dari mereka, hari Raya Idul Fitri 1446 H ini bukan sekadar ibadah, sekaligus momen refleksi, rindu serta harapan untuk kembali ke pelukan keluarga suatu hari nanti.

 Khatib dalam Imam pada Sholat Idul Fitri, di imamin oleh Ustadz KH Munafi S Ag M Pd dari Wakil ketua PCNU kabupaten Pamekasan.

 Tampak pelaksanaan kegiatan sholat ied berjalan dengan khidmat dan tertib.

 Dalam khutbahnya, Ustadz KH. Munafik menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya membersihkan hati dan menghilangkan ego di hari yang penuh berkah ini.

“Hari ini bukan hanya tentang kemenangan setelah sebulan berpuasa, tetapi juga tentang memperbaiki diri, memaafkan dan menghancurkan segala bentuk ego yang dapat menghalangi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H bagi seluruh warga binaan maupun pegawai.

“Mari jadikan hari raya ini sebagai momentum untuk kita terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk para warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, jalani masa pembinaan di Lapas Narkotika dengan sebaik mungkin. Semoga di Hari Raya Idul Fitri ini baik pegawai maupun wbp mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT,” tuturnya

Sholat ied berjamaah bersama WBP di lapangan narkotika kelas IIA Pamekasan pada Senin (31/03/2025)

Lebih lanjut, Fathorrosi mengatakan sebanyak 639 WBP Lapas Narkotika IIA Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Ada sebanyak 639 wbp kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I yaitu 636 wbp, RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh wbp yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam sistem Database pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para wbp untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap. Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” pungkasnya.(an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *