UKT Gratis Kaltim Dinilai Harus Diimbangi Kualitas Guru dan Fasilitas

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN–NasDem, Darlis Pattalongi
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN–NasDem, Darlis Pattalongi

Samarinda – Pemberian Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat apresiasi luas. Namun, kritik penting terlontar dari DPRD setempat agar program ini tidak hanya bersifat populis tetapi juga diiringi peningkatan kualitas pendidikan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa meski kebijakan ini membuka akses pendidikan tinggi, aspek dasar seperti kualitas dosen dan fasilitas kampus tidak boleh diabaikan. Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

“Kita harus kawal program ini secara menyeluruh. Gratis UKT boleh, tapi mutu pengajar dan sarana belajar harus tetap menjadi fokus utama,” ujar Darlis.

Menurutnya, kualitas pendidikan tidak dinilai dari jumlah mahasiswa yang dibantu, melainkan dari seberapa baik pengajaran dan dukungan infrastruktur yang tersedia. Ia menekankan bahwa kesejahteraan dosen dan guru sangat memengaruhi mutu proses belajar mengajar.

“Apa daya kalau tenaga pengajarnya hidup pas-pasan? Bagaimana mereka bisa memberi pendidikan yang inspiratif dan berkualitas?” kata legislator asal Samarinda ini.

Darlis juga menyampaikan bahwa DPRD akan mengusulkan anggaran yang turut mencakup insentif dan tunjangan bagi tenaga pengajar, terutama guru dan dosen honorer yang belum terakomodasi administrasi karena terkendala status lembaga atau akreditasi.

“Jangan sampai mereka tidak diakui hanya karena status lembaganya belum akreditasi, padahal mereka tetap berjuang mendidik,” tegasnya.

Perihal basis data tenaga pendidik, ia menyoroti sistem yang belum memadai dan dapat menyebabkan kebijakan bantuan tidak tepat sasaran. DPRD menyerukan perbaikan data secara sistemik agar intervensi berbasis bukti.

Meski mengkritisi, Darlis memberikan nilai positif terhadap terobosan Pemprov Kaltim yang mampu menjalankan program ini meski dengan keterbatasan anggaran, mengingat sebagian bersumber dari refocusing anggaran sebelumnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar payung hukum program UKT gratis ditingkatkan dari sekadar Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar implementasi dan pengawasannya lebih kuat serta berkelanjutan.

“Kami akan dorong Perda agar program ini tak hanya lancar secara teknis tapi juga kokoh secara hukum,” ujarnya.

Program ini telah dimuat dalam kerja sama Pemprov Kaltim dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri di Kalimantan Timur, yang mencakup pembebasan UKT bagi 16.823 mahasiswa baru tahun akademik 2025.

Darlis berharap agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan akses, tetapi juga mengangkat mutu pendidikan tinggi di Kaltim sehingga lulusan siap bersaing dan berkualitas tinggi. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *