Newscakrawala.id || Tanjug Redeb. Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal mendapat kunjungan dari tim monitoring dan evaluasi BUMD Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi Perumda Batiwakkal,(25/03/24).
Kegiatan yang diikuti langsung Dirut Perumda Batiwakkal,Saipul Rahman ini di hadiri Tim Biro Ekonomi Pemprov Kaltim yang dipimpin langsung Rudiansyah.
Disampaikan Rudiansyah bahwa dalam Permendagri 21/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Disebutkan tentang kemungkinan ‘sanksi’ bagi Perumda Batiwakkal terkait tarif air minum yang nilainya masih dibawah dari tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur yang artinya Perumda Batiwakkal melanggar ketentuan diatasnya.
Pihak Pemprov menyampaikan bahwa jika tarif belum sesuai dalam 3 tahun berturut-turut maka Gubernur merekomendasikan
a. kerjasama;
b. penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya dan/atau BUMD Air Limbah; atau
c. mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis pada organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama Dirut Perumda Batiwakkal ,Saipul Rahman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPM (Kuasa Pemilik Modal) sekaligus Bupati Berau untuk merumuskan langkah-langkah bijak dalam rencana ini.
“Kami sangat berharap adanya penyesuaian tarif tapi disisi lainnya kami juga tentu tidak ingin membebani masyarakat khususnya pelanggan setia kami. Kami akui langkah rencana penyesuaian tarif ini sudah pernah kami coba ajukan tahun 2021 silam, tapi melihat perkembangan di masyarakat dan atas kebijakan KPM penyesuaian ini belum dapat diberlakukan.
Perlu masyakarat ketahui tarif kita termasuk salah satu yang terendah di Kalimantan Timur. Berdasarkan Evaluasi Kinerja oleh BPKP tahun 2022 lalu, setiap M3 produksi air, kami harus mensubsidi Rp204 atau Perumda mensubsidi Rp2,7 M dalam tahun 2022 tersebut sehingga kondisi ini cukup membebani operasional perusahaan,” pungkas Saipul.(*)