Blog  

Terekam CCTV, Polsek Banyuates Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian 

Newscakrawala.id || Sampang  Dirasa tidak aman dan di satroni pencuri, salah satu rumah warga kecamatan Banyuates, Desa Trapang menjadi korban pencurian.

Kejadian itu terjadi pada 9 Mei 2025 tepat hari Jumat, sekira pukul 02.00 wib pencuri menggasak uang tunai sebesar Rp 6 juta dan satu unit Smartphone.

AR  28 tahun warga  Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumil, Kabupaten Bangkalan menjadi korban pencurian.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi mengungkapkan kronologi kejadian itu menjelaskan korban bermula ketika bangun tidur mencari handphone (HP) dan dompet yang diletakkan di tempat tidur tidak ditemukan, kemudian korban melihat cctv yang ada di ruangan terlihat ada seseorang memakai jaket warna hitam dengan menutup muka, celana jeans warna biru mengambil uang dan HP, setelah mengambil pelaku keluar melewati tembok samping belakang.

” Korban saat bangun tidur mencari HP dan uang yang diletakkan di tempat tidur, setelah dicari tidak ditemukan kemudian korban melihat cctv dan ternyata diruangan ada seseorang yang memakai jaket warna hitam, celana jeans warna biru dengan menutup muka. Usai mengambil uang dan HP pelaku melarikan diri melewati tembok samping belakang,” terangnya pada media.

Melihat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Banyuates, ujar Kasihumas Polres Sampang.

Usai menerima laporan, anggota penyidik unit reskrimn langsung menuju ke TKP rumah korban. Berdasarkan hasil rekaman cctv unit reskrimn berhasil menemukan identitas pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, unit Reskrim berhasil mengindentifikasi dan menangkap pelaku inisial BS 42 tahun, warga asal Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates Sampang (2 kali dihukum dalam kasus yang sama di Rutan Sampang)

BS pelaku Pencurian mengakui telah mengambil uang Rp 6 juta dan Smartphone saat penyidikan Jumat (9/05/2025)

Lebih lanjut, Ipda Gama Rizaldi menambahkan, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp 6 juta dan Smartphone.

Keberhasilan BS (pelaku) diringkus  anggota Polsek Banyuates berdasarkan penyelidikan keberadaan pelaku yang terekam cctv.

Sekira pukul 18.00 wib pada hari Jumat (09/05/2025) pelaku diamankan dan mengakui telah mengambil barang milik korban, urainya

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Sal/Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *