NEWSCAKRAWALA.ID – SAMARINDA. Dr.Agusriansyah Ridwan ,S.IP ,M.Si , Wakil Ketua Bapemperda DPRD Prov Kaltim , yang juga adalah Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim turut menanggapi terkait keinginan dari Bupati Timur menjadikan Kampung Sidrap menjadi desa Defenitif.
Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim ,Agusriansyah mengatakan bahwa ini adalah langkah solutif dan efektif , tahapan untuk mempersiapkan kampung Sidrap menjadi desa defenitif dimulai dari menjadikan desa persiapan sudah di rencanakan dan dilaksanakan tahapannya jauh sebelum adanya keputusan MK terkait mediasi yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim .
Ia, juga menyampaikan bahwa Bukan berarti putusan itu mengatakan bahwa kampung Sidrap dalam wilayah status quo , itu keliru cara membaca dan berpikir.
“Selain itu, ini juga tentu merupakan hak preogratif kepala daerah dalam hal ini Bupati Kutai Timur yang di mana Kampung Sidrap adalah merupakan bagian wilayah administratif yang memiliki legal standing Pemkab Kutim,” Ucap Agusriansyah .
“Saya tidak mau terlalu jauh membahas persoalan terkait , apalagi sekedar mau memberikan pandangan subjektif belaka,” Ujarnya.
Namun, Agusriansyah yang juga Sebagai Ketua Tim Pemenangan ARMY sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sangat terusik dan sangat menyayangkan atas pernyataan Wakil Wali Kota Bontang , Agus Haris yang menyuruh Bupati Kutim belajar tata kelola pemerintahan, dan hukum pemerintahan .
Menurutnya, hal ini pernyataan seperti anak kecil yang tidak memiliki etika antar Pemimpin Daerah , terlihat arogan dan tidak tahu diri . Sebab, Bupati Kutai Timur itu jejak rekamnya dalam pemerintahan jauh melebihi dari pengetahuan dan pemahaman Wakil Walikota Bontang , beliau pernah menjadi pimpinan di lembaga DPRD , Wakil Bupati 2 Periode dan kini menjadi Bupati 2 Periode .
“Harusnya wakil walikota fokus saja atas perjuangannya dan memberikan bukti pelayanannya yang baik terhadap warganya yang ada di wilayah Kutim,” tegasnya.
Agusriansyah mengatakan bahwa Kampung Sidrap itu bukan wilayah sengketa karena secara aturan dan memiliki legal standing yang kuat wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Ini kan permohonan yang diajukan untuk Kampung Sidrap di berikan ke Pemkot Bontang , kok dibilang ada sengketa , ini juga pemahaman yang sangat menggelikan,” Ucap Anggota DPRD Kaltim Dapil VI.
Dirinya mengungkapkan bahwa seharusnya persoalan begini dinikmati dinamika dan komunikasinya , bukan malah mengeluarkan statement seperti bukan ucapan seorang wakil walikota yang juga banyak persoalan di wilayahnya yang harus fokus dia selesaikan .
“Baru juga menjadi Wakil Walikota kok sudah mengeluarkan kalimat arogan dan tidak beretika begitu , sebagai pemimpin publik itu sangat memprihatinkan,” Tuturnya.
Agus menegaskan seharusnya fokus saja persiapkan diri untuk mediasi di Pemprov dan semoga diskusinya lebih dioptimalisasi terkait bagaimana kerja sama kedua belah pihak untuk sama sama mensejahterakan masyarakatnya masing – masing dan Pemkab Kutim terus melaksanakan kebijakan atas wilayahnya .
“Kan tidak elok kalau sesama pemimpin yang masing- masing punya wilayah tapi berasumsi atas kepemimpinan wilayah orang lain dan ini semakin membuat situasinya tidak mudah dimediasi oleh Pemprov Kaltim,”Jelasnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemekaran Nomor 47 Tahun 1999, lalu ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 25 tentang Tapal Batas , dan Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kutai Timur itu sah dan Clear,” Pungkasnya.(Tim)