Newscakrawala.id || Surabaya Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh leasing melalui jasa pihak ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah debt collector (mata elang) kin kembali menjadi sorotan.
Seiring maraknya aduan masyarakat terkait tindakan arogan dan intimidatif oleh oknum penagih, muncul pertanyaan mendasar , apakah leasing boleh menggunakan pihak eksternal untuk menarik kendaraan fidusia ketika debitur gagal bayar?
Aduan masyarakat itu dikomentari oleh seorang mantan anggota Tim Cobra Polri Hasran, S.H., M.Hum., CMC memberikan pandangan hukum yang tegas dan proporsional.
Hasan, S.H., M. Hum , CMC sebelumnya pernah jabat Kasat Reskrim Polres Lumajang, saat ini beralih profesi sebagai Advokat dengan buka Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, Kamis (24/04/2025).
“Secara prinsip, kata Hasan bahwa leasing boleh saja menggunakan pihak ketiga untuk menarik kendaraan, asalkan tidak melanggar hukum dan tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku. Jangan main hakim sendiri,” ujar Hasran dalam keterangannya kepada awak media.
Hal itu, lebih lanjut Hasran menjelaskan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang secara tegas melarang pihak leasing maupun debt collector melakukan penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terutama ketika debitur menolak menyerahkan secara sukarela.
Selain itu, ia menekankan pentingnya akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi obyek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan jika ada keberatan dari pihak debitur, Ujarnya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa negara melegitimasi perampasan dengan tindakan di lapangan harus tetap berlandaskan hukum, bukan hanya kekuatan fisik atau tekanan psikologis,” ungkapnya.
Menurut Hasran, penyalahgunaan wewenang yang marak dilakukan debt collector tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana seperti halnya perampasan dan pengancaman.
” Ia mengajak seluruh pelaku usaha pembiayaan, termasuk perusahaan leasing, untuk melakukan pembinaan dan memastikan bahwa mitra eksternal yang mereka pekerjakan memahami batas-batas hukum yang diperbolehkan,”pintanya.

Artinya, Hasan menerangkan dengan kepatuhan hukum adalah investasi jangka panjang dan tidak ada gunanya menyelesaikan tunggakan tetapi membuka celah pidana atau gugatan perdata yang merugikan reputasi perusahaan,” imbuhnya.
“Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan banyaknya putusan pengadilan yang membatalkan tindakan sepihak leasing, Hasran menekankan pentingnya pendekatan hukum yang profesional, manusiawi, dan taat konstitusi,” pungkas Hasan.(Red)