SUMENEP,Newscakrawala.id
Maraknya tempat maksiat dan penjualan miras Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mr. Ball Kabupaten Sumenep
Massa aksi berangkat dari taman Tajamara menuju ke tempat hiburan malam Mr. Ball pada Jumat 22/03/2024.
Amir saat orasinya menyampaikan, mirisnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini dari pihak dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan masih abai dan tidak mempunyai nyali untuk mencabut ini usaha Cafe Mr. Ball Billiard dan Longue.
“Satpol PP yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menegakkan perda tidak berkutik sama sekali untuk menutup tempat haram itu sampai hari ini,” seruan korlap aksi Amir.
Pria yang menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Unija ini dwngan lantang menegaskan, ini sudah sangat jelas warung/kedai yang menyediakan minuman keras beralkohol telah melanggar pasal 23 ayat a dan b Perda No 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum, yang menegaskan bahwa melakukan penyitaan dan pemusnahkan bagi warung/toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujarnya saat berorasi.

Sedangkan, kata Amir di huruf (d) menjelakan, mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pa pada huruf (a) pasal ini.
“Saya minta Aparat satpol PP penegak perda segera mendesak kepada sp3 untuk segera melakukan penyidikan di tempat laknat tersebut,”tegasnya dalam seruannya.
Inilah tuntutan aksi yang tergabung dari Gamas sebagai berikut,:
1. Menolak keras Ladang Maksiat (MR Ball Billiard dan Longue) yang diduga digunakan sebagai tempat dugem dan transaksi miras beroperasi di Kabupaten Sumenep.
2. DPMPTS wajib segera mencabut izin usaha Mr ball Billiard dan longue secara permanen karena diduga kuat dijadikan sebagai tempat pesta miras di Kabupaten Sumenep.
3. Tim TP3 segera merekomdasikan kepada penyidik PPNS untuk menutup cafe Mr. ball Billiard dan Longue sesuai dengan aturan yang berlaku. (faj)