Newscakrawala id || Sampang. Oknum Kepala Bidang (Kabid) SD Kabupaten Sampang di duga jarang masuk kntor dan belum diketahui alasan jelasnya ,(31/07/24).
Kabid Bidang SD ,Rahman diketahui oleh tim media newscakrawala.id jarang berada ataupun tidak masuk kantor , hal tersebut terbukti saat awak media hendak bertemu beberapa kali di kantornya di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang .
Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Jika melihat peraturan pemerintah Kabid SD , Rahman di dinas pendidikan memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin.
Berdasarkan informasi dari beberapa teman dan staf di dinas pendidikan sampang, ‘Oh Pak rahman tidak datang , beliau ada urusan dinas luar,’ucap salah satu stafnya.
Sementara Kepala Kabid bagian SD bapak rahman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku kalau dirinya ada di malang,kalau mau konfirmasi lewat WA saja Karna kalau ketemu agak sulit ucapnya singkat (As/Moh).***