Blog  

Suara Rakyat Sampang, FASB Tolak Putusan PN Sampang

Foto : Seruan aksi FASB ke Pengadilan Negeri Sampang penundaan eksekusi putusan pada Kamis (9/4)

NEWSCAKRAWALA.ID – Aksi unjuk rasa  yang tergabung dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) meluruk kantor pengadilan negeri (PN) Sampang, Madura Jawa Timur, tolak putusan ekseskusii

Seruan aksi yang dilakukan FASB tersebut menyoroti dugaan pemalsuan akta dan putusan eksekusi yang di anggap tidak adil, Kamis(9/4/2026).

Dalam aksi nya, mereka menuntut penundaan eksekusi putusan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021 Sampang, yang telah dikuatkan dengan putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY dan Nomor 3289K/Pdt/2022.

FASB menilai proses hukum belum selesai karena masih ada perkara bantahan dan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli yang sedang berlangsung.

 Perwakilan FASB menyatakan,ada beberapa putusan eksekusi yang di nilai tidak memihak dan melanggar prinsip keadilan substantif dan gerakan ini menjadi manifestasi tuntutan akan proses hukum yang benar-benar adil dalam setiap tahapan eksekusi putusan peradilan.

 “Kami hadir disini meminta penundaan eksekusi sampai proses hukum selesai, agar keadilan dapat terwujud” ujarnya.

FASB menegaskan bahwa kedatangan nya  dengan permintaan ini berdasarkan landasan pada alasan bahwa proses hukum belum selesai secara menyeluruh, mengingat masih terdapat perkara bantahan yang sedang dalam tahap penyelesaian serta perkara pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli yang masih berjalan.

Mekanisme eksekusi putusan harus berlandaskan pada kaidah hukum yang jelas dan akuntabilitas yang tinggi dan kepada pihak terkait wajib memberikan perhatian serius dan menyelesaikan perkara tersebut dengan sikap objektif serta penuh rasa keadilan,”seruannya saat orasi.

Sebelumnya, FASB juga melakukan seruan aks yang serupa menyoroti ulang akan putusan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang dikeluarkan pada 21 Febuari lalu itu memiliki cacat hukum struktural dan substansi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai wujud dari keadilan yang dirumuskan dalam norma hukum.

Dalam konteks ini, lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik. Dan yang kedua , aksi demonstrasi ini bukanlah bentuk  penentangan terhadap otoritas peradilan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keadilan hukum yang menjadi landasan negara hukum, tegasnya.

Menanggapi tuntutan FASB, Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menyambut aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

 “Kami siap menampung seluruh aspirasi dan mencari solusi yang sesuai dengan hukum dan akan melakukan koordinasi Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mencari  solusi yang sesuai dengan kaidah hukum dan kepentingan keadilan yang lebih luas,” ujar Guntur di depan FASB.

Aksi ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses peradilan dan menuntut keadilan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, FASB berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Sehingga setiap resolusi perkara tidak hanya memenuhi syarat formal hukum, namun juga mampu memberikan rasa keadilan yang konkrit bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Reporter : Sal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *