NewsCakrawala id || Sampang Peristiwa yang menimpa seorang advokat lantaran perlakuan salah satu oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Sampang kini berbuntut panjang, pasalnya perilaku arogansinya diduga telah menodongkan senjata api (pistol) oleh oknum polisi.
Akibat perilaku oknum polisi Sampang terhadap Didiyanto yang berprofesi advokat kini ia bersama dengan solidaritas pembela advokat seluruh Indonesia (Spasi) membawa permasalahan itu ke Mabes Polri untuk melaporkan, Sabtu (14/12/2024).
” Kami datang ke propam Mabes Polri ini untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga telah melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistolnya sembari mengucapkan kata kata kasar,” ungkap Didiyanto pada awak media.
Dijelaskan, awal mula dari kejadian itu, ketika dirinya tengah mendampingi kliennya sebagai tanggung jawab profesi sebagai advokat,tiba tiba datanglah oknum anggota Polres Sampang inisial W hendak menangkap kliennya. Penangkapan terhadap klien nya ini tidak berdasarkan alasan yang jelas sehingga W bertindak arogan dengan menodongkan pistolnya ke arah nya bahkan oknum tersebut melontarkan kata kata kasar, ujar nya menambahkan.
” Tindakan arogansi yang disertakan dengan lontaran kata kata kasar terhadap diri saya ini sangat jelas sudah melecehkan profesinya sebagai advokat,”tegasnya.
Menurutnya, perilaku oknum polisi Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya, sebab ini nantinya akan menjadi ancaman bagi advokat advokat lainnya yang ada di Indonesia, sebutnya.
Diketahui, advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas,ini bukan sekedar insiden semata, tpi ini adalah pelanggaran berat yang harus segera di tindak,maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat yang lainnya di masa depan, terang Didiyanto.(Moh/sal)












