berau  

Sidang Ketiga : Buka Peluang Damai Pihak Kelompok Tani UMB dan PT Berau Coal

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Setelah dua kali mangkir dalam sidang,  di sidang ketiga dalam agenda Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ini pihak PT Berau Coal hadir dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau perihal ganti rugi lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM). Selasa, (26/11/2024).

 

“Hasil mediasi hari ini menunggu kesepakatan apakah PT Berau Coal menerima harga yang diberikan Poktan UBM,” ujar Kuasa Hukum Poktan UBM,Badrul Ain Sanusi.

Ia mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan akan dipastikan pada (10/12/2024) apakah harga yang diberikan diterima pihak PT BC.

 

Didalam sidang ketiga ini Ketua Poktan dan Kuasa Hukum Kelompok Tani UMB sedikit kecewa lantaran pihak manejemen PT Berau Coal kembali tidak hadir lagi di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan hanya dihadiri pihak kuasa hukum .

 

“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan reversibel di dalam aturan mestinya wajib hadir dan maka bisa memutuskan karena antara reversibel dan pihak tergugat atau yang di gugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau di sampaikan,” ungkap Badrul.

 

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Poktan UBM, M.Rafik menyebutkan apabila mediasi kali ini kembali gagal atau pihak PT Berau Coal ingkar janji, maka ia bersama kuasa hukum dan Poktan UBM akan melanjutkan sidang dan meminta keadilan kepada pihak terkait lainnya.

 

“Kalau nanti mediasi gagal, dan dilanjutkan sidang maka kami sangat memohon kepada pengadilan untuk menghentikan semua kegiatan dilahan yang bersengketa baik masyarakat maupun pihak perusahaan demi keadilan, dan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan. Kami yakin majelis yang mulia hakim pengadilan bisa menjunjung tinggi keadilan. Sebab hukum itu berlaku sama terhadap semua warga negara,” pungkas Rafik.

 

Maspri, Ketua Poktan UBM mengatakan meski demikian, pada sidang mediasi ini pihaknya (Poktan UBM) sudah memberikan angka kisaran harga ganti rugi lahan milik masyarakat. Ia pun menegaskan pada (10/12/2024) mendatang PT Berau Coal bisa menepati janji.

 

“Kami sudah mengajukan harga melalui hakim mediator yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Harga yang sudah kami sampikan,” tandas Maspri. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *