PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 10 pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Penyematan pangkat dan penyerahan Surat Keputusan yang dilakukan langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto, pada Kamis (18/04/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta seluruh pegawai, bertempat di Lapangan Apel Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Dalam sambutannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengucapkan selamat kepada pegawai yang naik pangkat setingkat lebih tinggi.
“Selamat kepada petugas yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Semakin tinggi pangkat artinya memiliki beban dan tanggung jawab semakin berat. Kenaikan pangkat tersebut merupakan sebuah anugerah yang harus disyukuri dengan terus meningkatkan kinerja. Saya berharap momentum yang sakral ini dapat juga menjadi inspirasi bagi seluruh petugas untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi positif untuk Kementerian kita ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yogha sapaan akrabnya kepada para petugas mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya tidak bosan-bosannya terus mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan, untuk selalu menjaga integritasnya sebagai seorang petugas Pemasyarakatan. Jaga baik-baik Marwah Kementerian kita ini, jangan menjadi penyumbang masalah bagi Kementerian kita,” tegasnya.
Inilah rincian dari 10 petugas yang mendapatkan kenaikan pangkat reguler yaitu Golongan III/c (Penata) menjadi golongan III/d (Penata TK I) kepada Sidik Widyanto selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, kemudian 5 (lima) pegawai golongan III/b (Penata Muda TK I) menjadi golongan III/c (Penata) dan 4 (empat) pegawai golongan II/d (Pengatur TK I) menjadi golongan III/A (Penata Muda). (an/ifa).