berau  

Sekkab Berau Buka Sosialisasi UU RI No 13 tahun 2018 tentang Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Dinas perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau acara Sosialisasi Undang-undang RI no 13 tahun 2018 tentang Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kamis (13/6/2024) diruang rapat RPJPD Bapelitbang.

Mewakili Bupati Berau, Sekkab, Muhammad Said hadir sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, yang turut dihadir oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Syafranuddin, jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau, Kepala OPD terkait serta peserta sosialisasi.

Total diikut oleh 100 peserta yang terdiri dari penerbit, penulis, perwakilan perpustakaan sekolah dan perpustakaan kampung serta para pegiat perpustakaan yang ada di Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya Kepala DISPUSIP Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin mengatakan
bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal ini disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk meyerahkan karya cetak dan karya rekam, dan masyarakat untuk meyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.

Sosialisasi Undang Undang RI No. 13 tahun 2018 diharapkan masyarakat Kalimantan Timur serta Kabupaten Berau terutama Penerbit dan Produsen Rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia.(*)

sumber IG Prokopim Berau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *