Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Mengikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2024 Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12/24).
Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Disampaikan Ka Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah bahwa Kegiatan hari ini Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2024 Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kegiatan hari ini merupakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2024 Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual (via Zoom Teleconference),” Ucapnya.
Kegiatan Pemberian Remisi ini dilakukan secara serentak secara via Zoom Teleconference dan secara langsung yang terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Dadang mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana dalam rangka pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri langsung Ka Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah beserta seluruh pejabat dan petugas serta seluruh Warga Binaan yang beragama Nasrani.
Dalam Sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan mengucapkan “Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Tahun Ini” bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Agus Adrianto berpesan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Jadilah insan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara kelak.
Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat,” Pesan Menteri Imipas Agus Adrianto.
“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi SDM yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,”Ucapnya.
Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang, terdiri dari 15.807 orang Narapidana dengan rincian :
1. Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 orang.
2. Remisi Khusus II sebanyak 116 orang.
Dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas dan 169 orang Anak Binaan.
Dalam Perayaan Hari Natal Tahun 2024 ini sebanyak 44 Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb mendapat Remisi diantaranya ialah remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana paling banyak 1 Bulan.












