Blog  

Satresnarkoba Polres Sumenep, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Inex di Desa Jambu Lenteng

Newscakerawala.id || Sumenep  Satuan reserse Narkoba arkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Diduga dua tersangka yang diamankan inisial ZA 42 tahun dan HF 27 tahun, keduanya warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Selasa (13/05/2025).

Petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ZA dan HF pada hari Minggu 11/05/2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil amankan barang bukti dari tersangka ZA berupa, Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam

Dua tersangka ZA dan HF terlibat kasus lahgun narkoba, Selasa (13/05/2025)

Sedangkan dari tersangka HF, petugas mengamankan barang bukti satu (1) poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, tiga puluh (30) butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, satu (1) buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200.000, satu (1) unit handphone dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, petugas melakukan Penggerebekan dirumah ZA sekira pukul 22.00 wib  ditemukan tiga poket kecil berisi sabu dan ZA mengaku barang itu diperoleh dari HF, Selasa (13/05/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan dan berdasarkan pengakuan tersangka ZA, petugas satresnarkoba melakukan pengembangan dan kembali melakukan Penggerebekan di rumah tersangka HF sekitar pukul 23.00 wib. Saat penggeledahan dikamar HF petugas temukan barang bukti sabu dan pil Inex dalam tas selempang. HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Kedua tersangka ZA dan HF  berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.,ujar AKP Widi.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda,  menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.(an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *