Blog  

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

SUMENEP,Newscakrawala.id
Pris 54 tahun kedapatan miliki barang haram jenis sabu -sabu berhasil digelandang oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep,pada hari Sabtu 20 Januari 2024,

Penangkapan terdapan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu inisial FB
sekira pukul 15.30 wib dengan TKP di teras rumahnya di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,Madura Jawa Timur , Senin (22/01/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dijelaskan, penangkapan terhadap FB (54) tersebut berdasarkasan informasi dari masyarakat setempat terlihat sering memakai barang tersebut dirumahnya.

Mendengar informasi tersebut, lalu pihak Unit Opsnal Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyidikan dilokasi FB, setiba di TKP petugas bergegas lakukan penggerabekan Di rumah FB pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah FB,ujarnya.

“Dalam penggeledahan di dalam kamarnya FBdari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening,” urainya Kasi Humas Akp Widiarti.

Barang Bukti yang berhasil diamankan,ujar AKP Widi menyebutkan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

Setelah ditunjukkan terhadap FB, pria 54 tahun itu mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya FB beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelasnya pada Senin (22/01/2024).

Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,paparnya.(an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *